Sejak berdiri Sanggar ini telah mengalami empat kali perubahan dan pindah lokasi.
Pertama merupakan Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) berlokasi di Panti Asuhan Cibalagung Kecamatan Ciomas, kemudian Pindah ke Desa Bubulak.
Tahun
1978 berdasarkan Surat Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan NO.
0202/0/1978 PLPM mengalami perubahan baik tugas fungsi maupun
organisasinya menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dalam pelaksanaan
tugas dan fungsinya sebagai pelaksana Percontohan Program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga yang
secara edukatif bertanggungjawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan
Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan
Olahraga. Dan berpindah lokasi dari Desa Bubulak ke Kecamatan Citeureup.
Tahun
1983 SKB mempunyai bangunan sendiri di atas area seluas 30.000 M² dan
bangunan seluas 1360 M² di Desa Karadenan Kecamatan Cibinong.
Tahun
2002 seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah Melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2002, tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan
Kabupaten sebagai Daerah Otonom. Terbit Surat Keputusan Bupati Bogor
No.II.E Tahun 2002, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berubah menjadi Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan mempunyai tugas fungsi dalam
pembuatan percontohan dan pemberian pelayanan Informasi Berbagai Program
dan Pengendalian Mutu Pelaksanaan Program Pendidikan Luar Sekolah,
Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Bogor, bertanggungjawab dan dibina oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Tahun
2008 berdasarkan Keputusan Bupati Bogor No. 48 UPTD SKB berubah menjadi
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas
Pendidikan dan bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagiab tugas,
tanggung jawab, dan wewenang Teknis Dinas di Bidang Pendidikan
Non-formal dan Informal di Kabupaten Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar