Sejarah Lembaga

Sejak berdiri Sanggar ini telah mengalami empat kali perubahan dan pindah lokasi.
Pertama merupakan Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) berlokasi di Panti Asuhan Cibalagung Kecamatan Ciomas, kemudian Pindah ke Desa Bubulak.
Tahun 1978 berdasarkan Surat Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 0202/0/1978 PLPM mengalami perubahan baik tugas fungsi maupun organisasinya menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana Percontohan Program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga yang secara edukatif bertanggungjawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Dan berpindah lokasi dari Desa Bubulak ke Kecamatan Citeureup.
Tahun 1983 SKB mempunyai bangunan sendiri di atas area seluas 30.000 M² dan bangunan seluas 1360 M² di Desa Karadenan Kecamatan Cibinong.
Tahun 2002 seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002, tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom. Terbit Surat Keputusan Bupati Bogor No.II.E Tahun 2002, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan mempunyai tugas fungsi dalam pembuatan percontohan dan pemberian pelayanan Informasi Berbagai Program dan Pengendalian Mutu Pelaksanaan Program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Bogor, bertanggungjawab dan dibina oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Bupati Bogor No. 48 UPTD SKB berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagiab tugas, tanggung jawab, dan wewenang Teknis Dinas di Bidang Pendidikan Non-formal dan Informal di Kabupaten Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar