Tugas dan Fungsi

Tugas
Sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2008 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas tanggung jawab dan wewenang teknis Dinas Pendidikan di Bidang Pendidikan Non-formal, dan In-formal di Kabupaten Bogor.

Fungsi
  1. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan UPT;
  2. Penyusunan  dan pengolahan data serta analisis kegiatan pendidikan non-formal, dan in-formal;
  3. Pelayanan informasi, pengembangan model, dan pelaksana program percontohan pendidikan non-formal dan in-formal;
  4. Pelaksanaan pemberian motivasi dan bimbingan kepada masyarakar untuk menjadi tutor, fasilitator, pelatih, dan instruktur dalam kegiatan pendidikan non-formal, dan in-formal;
  5. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tutor, fasilitator, Pembina, pelatih dan instruktur dalam kegiatan pendidikan non-formal dan in-formal;
  6. Pelaksanaan uji coba program pendidikan non-formal dan in-formal;
  7. Pelaksanaan penuyuluhan dan bimbingan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan masyarakat mengenai program percontohan program pendidikan non-formal dan in-formal;
  8. Pengelolaan sarana dan fasilitas belajar pendidikan non-formal dan in-formal; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar